BERIKUT CONTOH PROPOSAL KEGIATAN PERKEMAHAN AMBALAN
unduh
Selasa, 31 Mei 2016
BUKU ADMINISTRASI REGU
Bagi kakak-kakak yang membutuhkan buku administrasi pasukan ini secara lengkap silahkan untuk klik link dibawah ini
Unduh
dan untuk mendapatkan password file tersebut kakak harus transfer Rp 50.000,-
dana tersebut akan kami sumbangkan untuk kemanusian sebagai wujud pengamalan dasa darma yang ke-2
setelah transfer kirim via SMS/WA ke 0878 8647 9840 dan kami akan kirimkan passwordnya. tks
Unduh
dan untuk mendapatkan password file tersebut kakak harus transfer Rp 50.000,-
dana tersebut akan kami sumbangkan untuk kemanusian sebagai wujud pengamalan dasa darma yang ke-2
setelah transfer kirim via SMS/WA ke 0878 8647 9840 dan kami akan kirimkan passwordnya. tks
Senin, 30 Mei 2016
PENYELAMAT SANG MERAH PUTIH
Husein Mutahar Sang Penyelamat Bendera Pusaka
Bendera
pusaka untuk pertama kali berkibar pada Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta,
begitulah secara resmi bendera kebangsaan merah putih dikibarkan.
Pada
tanggal 4 Januari 1946, karena aksi teror yang dilakukan Belanda
semakin meningkat, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dengan
menggunakan kereta api meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta. Bendera
pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukkan dalam koper pribadi Soekarno.
Selanjutnya, ibukota dipindahkan ke Yogyakarta.
Tanggal
19 Desember 1948, Belanda melancarkan agresinya yang kedua. Presiden,
wakil presiden dan beberapa pejabat tinggi Indonesia akhirnya ditawan
Belanda. Namun, pada saat-saat genting dimana Istana Presiden Gedung
Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Soekarno sempat memanggil salah
satu ajudannya, Mayor M. Husein Mutahar. Sang ajudan lalu ditugaskan
untuk untuk menyelamatkan bendera pusaka. Penyelamatan bendera pusaka
ini merupakan salah satu bagian "heroik" dari sejarah tetap berkibarnya
Sang Merah putih di persada bumi Indonesia. Saat itu, Soekarno berucap
kepada Mutahar:
"Apa
yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri tidak tahu. Dengan ini aku
memberikan tugas kepadamu pribadi. Dalam keadaan apapun juga, aku
memerintahkan kepadamu untuk menjaga bendera kita dengan nyawamu. Ini
tidak boleh jatuh ke tangan musuh. Di satu waktu, jika Tuhan
mengizinkannya engkau mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada
siapa pun kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku
pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan bendera ini,
percayakanlah tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkannya ke
tanganku sendiri sebagaimana engkau mengerjakannya."
Sementara
di sekeliling mereka bom berjatuhan dan tentara Belanda terus mengalir
melalui setiap jalanan kota, Mutahar terdiam. Ia memejamkan mataya dan
berdoa, Tanggungjawabnya terasa sungguh berat. Akhirnya, ia berhasil
memecahkan kesulitan dengan mencabut benang jahitan yang menyatukan
kedua bagian merah dan putih bendera itu.
Dengan
bantuan Ibu Perna Dinata, kedua carik kain merah dan putih itu berhasil
dipisahkan. Oleh Mutahar, kain merah dan putih itu lalu diselipkan di
dasar dua tas terpisah miliknya. Seluruh pakaian dan kelengkapan
miliknya dijejalkan di atas kain merah dan putih itu. Ia hanya bisa
pasrah, dan menunggu apa yang akan terjadi selanjutnya.
Yang
ada dalam pemikiran Mutahar saat itu hanyalah satu: bagaimana agar
pihak Belanda tidak mengenali bendera merah-putih itu sebagai bendera,
tapi hanya kain biasa, sehingga tidak melakukan penyitaan. Di mata
seluruh bangsa Indonesia, bendera itu adalah sebuah "prasasti" yang
mesti diselamatkan dan tidak boleh hilang dari jejak sejarah.
Benar,
tak lama kemudian Presiden Soekarno ditangkap oleh Belanda dan
diasingkan ke Prapat (kota kecil di pinggir danau Toba) sebelum
dipindahkan ke Muntok, Bangka, sedangkan wakil presiden Mohammad Hatta
langsung dibawa ke Bangka. Mutahar dan beberapa staf kepresidenan juga
ditangkap dan diangkut dengan pesawat Dakota. Ternyata mereka dibawa ke
Semarang dan ditahan di sana. Pada saat menjadi tahanan kota, Mutahar
berhasil melarikan diri dengan naik kapal laut menuju Jakarta.
Di
Jakarta Mutahar menginap di rumah Perdana Menteri Sutan Syahrir, yang
sebelumnya tidak ikut mengungsi ke Yogyakarta. Beberapa hari kemudian,
ia kost di Jalan Pegangsaan Timur 43, di rumah Bapak R. Said Soekanto
Tjokrodiatmodjo (Kepala Kepolisian RI yang pertama)
Selama
di Jakarta Mutahar selalu mencari informasi dan cara, bagaimana bisa
segera menyerahkan bendera pusaka kepada presiden Soekarno. Pada suatu
pagi sekitar pertengahan bulan Juni 1948, akhirnya ia menerima
pemberitahuan dari Sudjono yang tinggal di Oranje Boulevard (sekarang
Jalan Diponegoro) Jakarta. Pemberitahuan itu menyebutkan bahwa ada surat
dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepadanya.
Sore
harinya, surat itu diambil Mutahar dan ternyata memang benar berasal
dari Soekarno pribadi. Isinya sebuah perintah agar ia segera menyerahkan
kembali bendera pusaka yang dibawanya dari Yogya kepada Sudjono, agar
dapat dibawa ke Bangka. Bung Karno sengaja tidak memerintahkan Mutahar
sendiri datang ke Bangka dan menyerahkan bendera pusaka itu langsung
kepadanya. Dengan cara yang taktis, ia menggunakan Soedjono sebagai
perantara untuk menjaga kera-hasiaan perjalanan bendera pusaka dari
Jakarta ke Bangka.
Itu
tak lain karena dalam pengasingan, Bung Karno hanya boleh dikunjungi
oleh anggota delegasi Republik Indonesia dalam perundingan dengan
Belanda di bawah pengawasan UNCI (United Nations Committee for
Indonesia). Dan Sudjono adalah salah satu anggota delegasi itu,
sedangkan Mutahar bukan.
Setelah
mengetahui tanggal keberangkatan Soedjono ke Bangka, Mutahar berupaya
menyatukan kembali kedua helai kain merah dan putih dengan meminjam
mesin jahit tangan milik seorang istri dokter yang ia sendiri lupa
namanya. Bendera pusaka yang tadinya terpisah dijahitnya persis
mengikuti lubang bekas jahitan tangan Ibu Fatmawati. Tetapi sayang,
meski dilakukan dengan hati-hati, tak urung terjadi juga kesalahan jahit
sekitar 2 cm dari ujungnya.
Dengan
dibungkus kertas koran agar tidak mencurigakan, selanjutnya bendera
pusaka diberikan Mutahar kepada Soedjono untuk diserahkan sendiri kepada
Bung Karno. Hal ini sesuai dengan perjanjian Bung Karno dengan Mutahar
sewaktu di Yogyakarta. Dengan diserahkannya bendera pusaka kepada orang
yang diperintahkan Bung Karno maka selesailah tugas penyelamatan yang
dilakukan Husein Mutahar. Sejak itu, sang ajudan tidak lagi menangani
masalah pengibaran bendera pusaka.
Tanggal
6 Juli 1949, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta
kembali ke
Yogyakarta dari Bangka dengan membawa serta bendera pusaka.
Tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka dikibarkan lagi di halaman
Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.
Naskah
pengakuan kedaulatan lndonesia ditandatangani 27 Desember 1949 dan
sehari setelah itu Soekarno kembali ke Jakarta untuk memangku jabatan
Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah empat tahun
ditinggalkan, Jakarta pun kembali menjadi ibukota Republik Indonesia.
Hari itu juga, bendera pusaka dibawa kembali ke Jakarta.
Untuk
pertama kalinya setelah Proklamasi bendera pusaka kembali dikibarkan
di Jakarta pada peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1950.
Selanjutnya
Husein Mutahar terkait dalam mendirikan dan membina Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka (Paskibraka), tim yang beranggotakan pelajar dari
berbagai penjuru Indonesia yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka pada
setiap upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Tokoh Pandu dan Pengarang Lagu.
Husein Mutahar
lahir di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 5 Agustus 1916. Perjalanan
pendidikan formalnya dimulai dari ELS (Europese Lagere School atau sama
dengan SD Eropa selama 7 tahun) , kemudian dilanjutkan ke MULO (Meer
Uitgebreid Lager Ondewwijs atau sama dengan SMP selama 3 tahun) dan
dilanjutkan ke AMS (Algemeen Midelbare School atau sama dengan SMA
selama 3 tahun) Jurusan Sastra Timur khususnya Bahasa Melayu, di
Yogyakarta. kemudian beliau melanjutkan ke Universitas Gajah Mada dengan
mengambil Jurusan Hukum dan Sastra Timur dengan khusus mempelajari
Bahasa jawa Kuno namun perkuliahan nya hanya 2 tahun karena selanjutnya
drop out (DO) karena harus ikut berjuang.
Mutahar
terlibat Pramuka sejak awal lembaga kepanduan berdiri. Beliau adalah
salah seorang tokoh utama Pandu Rakyat Indonesia, gerakan kepanduan
independen yang berhaluan nasionalis. Ia juga dikenal anti-komunis.
Ketika seluruh gerakan kepanduan dilebur menjadi Gerakan Pramuka,
Mutahar juga menjadi tokoh di dalamnya.
Dalam kehidupan ber-Organisasi pengalaman beliau adalah sbb :
- Ikut mendirikan dan bergerak sebagai pemimpin Pandu serta kemudian menjadi anggota Kwartir Besar Organisasi Persatuan dan Kesatuan Kepanduan Nasional Indonesia ”Pandu Rakyat Indonesia”, 28-12-1945 s.d. 20-5-1961
- Ikut mendirikan dan bergerak sebagai Pembina Pramuka, duduk sebagai anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Andalan Nasional Urusan Latihan, 1961-1969
- Sekretaris Jenderal Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka, 1973 -1978, dan anggota biasa, 1978-2004.
Lagu
Syukur merupakan salah satu judul lagu paling terkenal yang dibuatnya
pada tanggal 7 September 1944 setelah menyaksikan banyak warga Semarang,
kota kelahirannya, bisa bertahan hidup dengan hanya memakan bekicot.
Pak Mut, demikian ia akrab disapa, juga menciptakan mars yang
menggelegak. Karyanya yang terkenal adalah Hari Merdeka. Beliau pun
banyak menulis lagu-lagu Pramuka, salah satunya lagu yang sering kita
nyanyikan bersama, yakni “ Hymne Satya Darma Pramuka”.
Husein
Mutahar Mantan duta besar Italia ini, kemudian meninggal dunia pada
tanggal 9 Juni 2004 pada usia 87 tahun. Walaupun beliau berhak
dimakamkan di Makam Taman Pahlawan Kalibata karena memiliki Tanda
Kehormatan Negara Bintang Mahaputera atas jasanya menyelamatkan Bendera Pusaka Merah Putih dan juga memiliki Bintang Gerilya
atas jasanya ikut berperang gerilya pada tahun 1948 - 1949 tetapi
Beliau tidak mau dan kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk
Purut, Jakarta Selatan.
HARI LAHIRNYA PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada
paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah perumusan
Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan
pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia
yang akan kita bentuk ini?"[1]
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi,
terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[2]
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
-
- Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
- Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
- Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kmeudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September
(G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah
lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif
dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar
saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang
lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai
upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya
berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru
kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila
Berdasarkan ketetapan MPR no. II/MPR/1978[3]
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
- Sila pertama
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Sila kedua
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Sila ketiga
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sila keempat
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
- Sila kelima
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
METODE KEPRAMUKAAN
Metode ialah suatu cara/teknik untuk mempermudah tercapainya tujuan kegiatan. Metode kepramukaan adalah cara memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan dan menantang, yang disesuaikan kondisi, situasi dan kegiatan peserta didik.
1. Metode kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- Belajar sambil melakukan (Learning by doing);
- Sistem beregu (patrol system);
- Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
- Kegiatan di alam terbuka;
- Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
- Sistem tanda kecakapan;
- Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri;
- Kiasan dasar;
2. Penjelasan masing-masing unsur sebagai anak sistem metode kepramukaan
a. Pengamalan Kode Kehormatan
Kode kehormatan dilaksanakan dengan :
1) Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing - masing
2) Membina kesadaran berbangsa dan bernegara.
3) Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan berserta alam seisinya.
4) Memiliki sikap kebersamaan.
5) Hidup secara sehat jasmani dan rohani.
6) Bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, membina diri untuk bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
7)
Membiasakan diri memberikan pertolongan, berpartisipasi dalam kegiatan
bakti/sosial, dan mampu mengatasi tantangan tanpa mengenal sikap putus
asa.
8)
Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas, berupa melatih keterampilan
dan pengetahuan, riang gembira dalam menjalankan tugas menghadapi
kesulitan maupun tantangan.
9) Bertindak dan hidup secara hemat, teliti dan waspada dengan membiasakan hidup secara bersahaja.
10)Mengendalikan
dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani
mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar dan
taat terhadap aturan / kesepakatan
11)Membiasakan diri menepati janji dan bersikap jujur.
12)Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam gagasan, pembicaraan dan tindakan.
b. Belajar sambil melakukan
Belajar sambil melakukan, dilaksanakan dengan :
1) Kegiatan kepramukaan dilakukan melalui praktek secara praktis sebanyak mungkin.
2) Mengarahkan perhatian peserta didik untukmelakukan hal - kegiatan yang nyata, serta merangsang rasa keingintahuan terhadap hal - hal baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan.
c. Sistem Beregu
1)
Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan
belajar memimpin dan dipimpin berorganisasi, memikul tanggungjawab,
mengatur diri, menempatkan diri, bekerja sama dalam kerukunan (gotong
royong).
2) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh mereka sendiri, dan merupakan wadah kerukunan diantara mereka.
3) Kegiatan ini mempermudah penyampaian pesan di alam terbuka, dan mengurangi rentang kendali (spend of control).
d.
Kegiatan yang menantang dan mengikat serta mengandung pendidikan yang
sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohani anggota muda.
Pelaksanaan metode dilakukan dengan :
1) Kegiatan kepramukaan yang
menantang dan menarik minat kaum muda, untuk menjadi Pramuka dan bagi
mereka yang telah menjadi Pramuka agar tetap terpikat dan mengikuti
serta mengembangkan acara kegiatan yang ada.
2) Kegiatan kepramukaan bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan.
3) Kegiatan dilaksanakan secara terpadu.
4)
Pendidikan dalam kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan
bagi kemampuan dan perkembangan induvidu maupun kelompok.
5) Materi kegiatan kepramukaan disesuaikan dengan usia dan perkembangan jasmani dan rohani peserta didik.
6)
Kegiatan kepramukaan diusahakan agar dapat mengembangkan bakat, minat
dan emosi peserta didik serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan
diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
e. Kegiatan di Alam Terbuka
1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dengan
kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
2)
Kegiatan di alam terbuka memotivasi peserta didik untuk ikut menjaga
lingkungannya dan setiap kegiatan hendaknya selaras dengan alam.
3) Kegiatan di alam terbuka dapat:
- mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi.
- membangun kesadaran bahwa tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya.
- menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan.
- membina kerja sama dan rasa memiliki.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
Hal ini berarti bahwa dalam setiap melakukan kegiatan kepramukaan:
- Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai; serta bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan anggota muda.
- Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan;
- Anggota muda mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari anggota dewasa; sebelum melaksanakan kegiatan, anggota muda berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa.
g. Sistem Tanda Kecakapan
1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan dan keterampilan tertentu yang dimiliki seorang peserta didik.
2)
Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka
agar selalu berusaha memperoleh kecakapan dan keterampilan.
3)
Setiap Pramuka wajib berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan
yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Tanda kecakapan yang disediakan untuk peserta didik ialah :
- Tanda Kecakapan Umum ( TKU ) yang diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik.
- Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ), yang disediakan untuk dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Tanda Pramuka Garuda (TPG),
4) Tanda Kecakapan, TKU, TKK, dan TPG diberikan setelah menyelesaikan ujian-ujian SKU maupun SKK dan SPG.
g. Sistem Satuan Terpisah untuk Putera dan Puteri
1) Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.
2) Perindukan Siaga Putera dapat di bina oleh Pembina Puteri.
3)
Jika kegiatan diselenggarakan dalam bentuk perkemahan harus dijamin dan
dijaga agar tempat perkemahan Puteri dan tempat perkemahan putera
terpisah. Perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina putera.
h. Kiasan Dasar (symbolic frame)
1) Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan.
2) Kiasan dasar digunakan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia perkembangan peserta didik.
3) Kegiatan kepramukaan bila dikemas dengan kiasan dasar akan lebih menarik, dan memperkuat motivasi.
4) Kiasan Dasar bila digunakan akan mempercepat perkuatan lima ranah kecerdasan terutama kecerdasan emosional.
3. Pelaksanaan Metode Kepramukaan
a. Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan.
b.
Metode kepramukaan sebagai suatu sistem terdiri atas unsur- unsur
Pengamalan Kode Kehormatan, Belajar sambil melakukan, Sistem
Berkelompok, Kegiatan yang menantang yang mengandung pendidikan,
Kegiatan di alam tebuka, Sistem tanda kecakapan, Sistem satuan terpisah
untuk putera dan untuk puteri dan Sistem Among. Sistem Among merupakan
sub sistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mengandung unsur pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
Pelaksanaan
metode kepramukaan dalam suatu kegiatan kepramukaan terpadu dengan
pelaksanaan prinsip dasar kepramukaan, sehingga dalam
penerapan/penggunaan metode kepramukaan selalu dijiwai oleh prinsip
dasar kepramukaan
Metode
kepramukaan merupakan ciri khas pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
Metode kepramukaan merupakan tiang atau sendi-sendi bangunan dalam
setiap kegiatan kepramukaan.
Salam Pramuka,
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar ialah asas yang mendasar yang menjadi dasar dalam berfikir dan betindak.
Gerakan
Pramuka menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan merupakan proses
pendidikan di luar lingkungan sekolah dan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik menyenangkan, menantang yang dilakukan di alam terbuka dengan
sasaran akhir pembentukkan watak.Prinsip Dasar Kepramukaan adalah asas yang mendasari kegiatan kepramukaan dalam upaya membina watak peserta didik. Dengan analog meletakan sebuah pondasi yang kuat, makin kuat penjiwaan PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dalam diri peserta didik makin kuat pula jiwa kepramukaannya.
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Prinsip
Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga
pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif
sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta
keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota
masyarakat.
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima dan mengamalkan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. Memiliki
kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di
masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kebhinekaan;
c. Melestarikan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama
berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
f. Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
PANCASILA DAN UUD 1945
Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas
Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum
muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum
muda, guna mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- Ideologi Pancasila; - Kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- Lingkungan hidup di bumi nusantara.
- Landasan Konstitusional UUD 1945.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang
menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam
Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa
”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU
No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.12 tahun 2011 yang
menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara”.
Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar
ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara,
dengan demikian setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Pancasila Sebagai Landasan Pendidikan Gerakan Pramuka.
Falafah Pancasila sebagai Dasar Negara
merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan
bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik
pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. Kepramukaan
sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan
bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak
bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental,
spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan
berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan
kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa
menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan
bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu
proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah
tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan
pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode
pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan
pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka
untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang
menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan
pada Satya dan Darma Pramuka.
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Pasal 28 C (ayat 1 dan ayat 2) Undang-Undang Dasar 1945 :
Ayat (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Ayat (2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Selanjutnya Pasal 31 ( ayat 1 dan ayat 3) Undang-Undang Dasar 1945 :
Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang - undang.
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang
dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian
diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dengan demikian Gerakan Pramuka
merupakan wadah pendidikan non formal yang dapat memberikan kontribusi
dalam menyelenggarakan pendidikan Nasional khususnya bagi kaum muda
sesuai yang diamanahkan dalam UUD 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)