Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas
Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum
muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum
muda, guna mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- Ideologi Pancasila; - Kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- Lingkungan hidup di bumi nusantara.
- Landasan Konstitusional UUD 1945.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang
menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam
Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa
”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU
No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.12 tahun 2011 yang
menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara”.
Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar
ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara,
dengan demikian setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Pancasila Sebagai Landasan Pendidikan Gerakan Pramuka.
Falafah Pancasila sebagai Dasar Negara
merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan
bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik
pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. Kepramukaan
sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan
bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak
bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental,
spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan
berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan
kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa
menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan
bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu
proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah
tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan
pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode
pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan
pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka
untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang
menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan
pada Satya dan Darma Pramuka.
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Pasal 28 C (ayat 1 dan ayat 2) Undang-Undang Dasar 1945 :
Ayat (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Ayat (2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Selanjutnya Pasal 31 ( ayat 1 dan ayat 3) Undang-Undang Dasar 1945 :
Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang - undang.
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang
dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian
diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dengan demikian Gerakan Pramuka
merupakan wadah pendidikan non formal yang dapat memberikan kontribusi
dalam menyelenggarakan pendidikan Nasional khususnya bagi kaum muda
sesuai yang diamanahkan dalam UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar